Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Kampus yang Benar
Surat izin tidak masuk kampus merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh mahasiswa kepada pihak kampus untuk memberitahukan bahwa dirinya tidak bisa hadir ke kampus pada suatu hari atau periode tertentu. Alasan tidak masuk kampus bisa bermacam-macam, seperti sakit, urusan keluarga, atau kepentingan lain yang bersifat mendesak. Namun, agar surat izin tidak masuk kampus dapat diterima dan diakui oleh pihak kampus, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatannya.
Berikut ini adalah panduan lengkap cara membuat surat izin tidak masuk kampus yang benar:
1. Tentukan Alasan Tidak Masuk Kampus
Sebelum membuat surat izin tidak masuk kampus, pastikan untuk menentukan alasan yang jelas dan valid mengapa Anda tidak bisa hadir ke kampus. Alasan yang diberikan sebaiknya bersifat mendesak dan tidak dapat dihindari.
2. Buat Surat dengan Format yang Tepat
Surat izin tidak masuk kampus sebaiknya dibuat dengan format yang jelas dan terstruktur. Cantumkan informasi seperti nama lengkap, NIM, program studi, alamat, nomor telepon, alasan tidak masuk, serta tanggal dan durasi tidak masuk kampus.
3. Sertakan Bukti Pendukung
Untuk memperkuat alasan tidak masuk kampus yang Anda berikan, sebaiknya sertakan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter jika Anda sedang sakit, atau surat dari pihak keluarga jika ada urusan keluarga yang mendesak.
4. Tandatangani dan Tempel Materai
Setelah surat izin tidak masuk kampus selesai ditulis, jangan lupa untuk menandatanganinya dengan tinta hitam dan menempelkan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Serahkan ke Pihak yang Berwenang
Setelah surat izin tidak masuk kampus selesai dibuat, serahkan surat tersebut ke pihak yang berwenang di kampus, seperti dosen pembimbing atau bagian akademik, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan surat izin tidak masuk kampus yang Anda buat dapat diterima dan diakui oleh pihak kampus. Selain itu, pastikan untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan dalam surat izin tersebut.
Referensi:
1.
2.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.