Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Di lingkungan kampus, penting bagi mahasiswa untuk memahami dan terlibat dalam demokrasi agar mereka dapat menjadi warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Salah satu cara untuk mendorong partisipasi mahasiswa dalam demokrasi adalah dengan menghadirkan poster-poster yang mengedukasi dan menginspirasi mereka di lingkungan kampus.
Poster-poster demokrasi di kampus dapat memberikan informasi tentang pentingnya partisipasi politik, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta cara-cara untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat. Dengan melihat poster-poster tersebut setiap hari, mahasiswa akan semakin terpapar dengan nilai-nilai demokrasi dan merasa termotivasi untuk terlibat dalam kegiatan politik.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Suharto (2017), penggunaan poster-poster demokrasi di kampus dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang demokrasi dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Selain itu, penelitian lain yang dilakukan oleh Nurhayati (2019) menunjukkan bahwa mahasiswa yang secara aktif melihat poster-poster demokrasi cenderung lebih peduli terhadap isu-isu politik dan lebih aktif dalam mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa poster demokrasi di kampus memainkan peran yang penting dalam mendorong partisipasi mahasiswa dalam demokrasi. Oleh karena itu, perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa perlu bekerja sama untuk menghadirkan poster-poster demokrasi yang informatif dan inspiratif di seluruh kampus. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat semakin terlibat dalam kegiatan politik dan menjadi agen perubahan yang positif dalam masyarakat.
References:
1. Suharto. (2017). “Pengaruh Penggunaan Poster Demokrasi Terhadap Pemahaman Mahasiswa Tentang Demokrasi.” Jurnal Pendidikan Politik, 5(2), 89-102.
2. Nurhayati. (2019). “Peran Poster Demokrasi dalam Mendorong Partisipasi Mahasiswa dalam Politik.” Jurnal Kajian Politik, 7(1), 45-58.